Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha (Profit-Sharing Business Cooperation Agreement) is a legally binding document that defines the distribution of profits and risks between two or more parties in a joint business venture. Typically, this involves one party acting as the capital provider and another as the business manager. Themis Partner Indonesia Core Components of the Agreement
Tentukan pilihan: musyawarah, mediasi, arbitrase (BAPMI atau BANI), atau jalur pengadilan. Cantumkan domisili hukum (misalnya: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat). surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc
PARA PIHAK sepakat bahwa pembagian keuntungan bersih (net profit) dilakukan dengan persentase: PIHAK PERTAMA: [Misal: 40%] PIHAK KEDUA: [Misal: 60%] [NAMA LENGKAP]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Lokasi/Kota], telah disepakati sebuah perjanjian kerjasama usaha oleh dan antara: arbitrase (BAPMI atau BANI)
To be legally valid in Indonesia according to Pasal 1320 KUHPerdata, the agreement must meet four criteria:
Pasal 3: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
[NAMA LENGKAP]