Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha Doc __link__

Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha (Profit-Sharing Business Cooperation Agreement) is a legally binding document that defines the distribution of profits and risks between two or more parties in a joint business venture. Typically, this involves one party acting as the capital provider and another as the business manager. Themis Partner Indonesia Core Components of the Agreement

9. Penyelesaian Sengketa

Tentukan pilihan: musyawarah, mediasi, arbitrase (BAPMI atau BANI), atau jalur pengadilan. Cantumkan domisili hukum (misalnya: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat). surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc

PARA PIHAK sepakat bahwa pembagian keuntungan bersih (net profit) dilakukan dengan persentase: PIHAK PERTAMA: [Misal: 40%] PIHAK KEDUA: [Misal: 60%] [NAMA LENGKAP]

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Lokasi/Kota], telah disepakati sebuah perjanjian kerjasama usaha oleh dan antara: arbitrase (BAPMI atau BANI)

To be legally valid in Indonesia according to Pasal 1320 KUHPerdata, the agreement must meet four criteria:

Pasal 3: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Pasal 10 — Pemutusan Perjanjian

  1. Perjanjian dapat diakhiri atas persetujuan bersama atau karena wanprestasi.
  2. Jika salah satu pihak melakukan pelanggaran material, pihak lain berhak mengakhiri perjanjian setelah memberikan peringatan tertulis dan jangka waktu perbaikan ______ hari.
  3. Ketentuan soal penyelesaian hak dan kewajiban pasca‑pemutusan diatur terpisah atau sebagai berikut: __________________.

[NAMA LENGKAP]